Polrestabes Medan, Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 171.150,4 Gram, Senilai Rp 150 Miliar Lebih

Polrestabes Medan, Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 171.150,4 Gram, Senilai Rp 150 Miliar Lebih
Polrestabes Medan, Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 171.150,4 Gram, Senilai Rp 150 Miliar Lebih • red

Selecta News Medan- Narkoba senilai Rp 150 Miliar, jenis sabu seberat 171.150,4 Gram barang bukti sitaan Polrestabes Medan kembali di musnahkan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.IK, M.Si didampingi Kabag Ops Polrestabes Medan. AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan.

"Pelaku yang terkait itu sejumlah 10 orang yang diamankan dan di proses lebih lanjut pemilik barang haram tersebut," dipaparkan Valentino kepada sejumlah awak media usai pemusnahan narkoba dihadapan pejabat BNNP-SU dan Kejari Medan pada Rabu Juni.21.2023 lalu.

Penangkapan para tersangka pada Rabu. 28 April lalu sekira pukul 00.05 Wib, saat itu petugas menerima informasi ada seorang pria diduga bawa narkotika jenis sabu dengan satu unit mobil Rush No.Pol BK 1723 HI.

Selanjut.

"Petugas melakukan pengembangan lalu menangkap ke- 10 para pelaku pengedar narkoba jenis sabu seusai kurun waktu 3 (tiga) bulan berhasil diringkus dan menyita 171 kilogram lebih di Medan, "terang Kombes Valentino Alfa Tatareda, sembari ditegasnya Polri terus menindak peredaran narkoba di kota Medan.

Jenis Sabu Seberat 171.150,4 Gram, Senilai Rp 150 Miliar Lebih

Dalam hal ini Polri tidak main-main dan bertindak serta menangkap ke-10 pelaku diantaranya, berinisial HR 40 th, warga Limau Manis Gg. Palem, Desa Tanjung Morawa B, Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Peran tersangka HR membenarkan. pada 22 April, temannya J (DPO) ada menghubungi dirinya, (tersangka HR) yang telah menyuruhñya untuk atarkan Sabu dan pada Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 01,00 Wib hingga pukul 02.00 Wib, dengan upah sebesar Rp 20 juta.

"Dan penyeludupan itu berhasil diungkap oleh petugas dari pengembangan sehingga menangkap komplotan jaringan tersebut di kota Medan, " ujarnya.

Para tersangka juga melanggar pasal. 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati, sambung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.IK, M.Si dalam mengakhiri pertemuannya pada Konferensi Pers di K Mapolrestabes Medan.(shaf/asi/zie-red)

Barrier Gate

Berita Terkait