Polda Sumut Ungkap, Sindikat Scamming internasional.di Apartemen, Korban Rugi Rp 6,7 Miliar

Polda Sumut Ungkap, Sindikat Scamming internasional.di Apartemen, Korban Rugi Rp 6,7 Miliar
Polda Sumut Ungkap, Sindikat Scamming internasional.di Apartemen, Korban Rugi Rp 6,7 Miliar • Red

Selecta News, MEDAN- Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit Apartemen di Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai salah satu otak sindikat tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan, Selasa (28/7/2026). Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.

Menurut Bayu, seluruhnya diketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut.

"Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas kominfo," ujarnya.

Selain menjalankan modus penipuan dengan mengaku sebagai aparat dan pejabat pemerintah, sindikat ini juga melakukan love scamming untuk mencari calon korban. Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target.

"Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," ujar Bayu.

Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.

Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.( shaf/put/ssr/asi_red )

Barrier Gate

Berita Terkait