Wow, LPG Subsidi Pemerintah Diduga Diselewengkan, Lokasinya Tak Jauh Dari Mapolda Sumut
Selecta News - Medan – Bahan Bakar Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kilo gram bersubsidi pemerintah diduga kuat diselewengkan dengan cara dioplos ke tabung gas 12 kilo gram di Dusun 7 Marindal Dua, Amplas, Kec. Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Hasil penelusuran wartawan dilokasi, berjarak sepuluh meter saja dari gudang tersebut sudah tercium aroma gas yang menyengat.
Informasi dihimpun dari warga sekitar menuturkan bahwa gudang tersebut sebelumnya dijadikan kafe atau tempat hiburan malam. Akan tetapi belakangan ini sudah beralih fungsi dan dijadikan gudang diduga pengoplosan gas.
Tambah warga yang meminta namanya agar dirahasiakan wartawan menerangkan bahwa aktivitas didalam gudang tersebut nyaris semua warga mengetahui, bahwa disana terdapat penyulingan gas LPG 3 kilo gram di oplos ke tabung gas yang lebih besar bebernya.
” Setau kami disitu tempat pengoplosan gas 3 kilo gram bang. Pemiliknya inisial JR. Sering lewat menghirup aroma gas menyengat. Warga pun heran seharusnya gas bersubsidi penggunaannya ketat dan diawasi. Dipabrik – pabrik juga gitu kok, mana sembarangan gas bersubsidi digunakan ” ujar warga saat diwawancara secara ekslusif, Rabu (22/01/2025).
Ditimpali warga lainnya bahwa, warga disekitar gudang tak pernah membeli gas ke gudang gas tersebut, jadi tidak mengetahui kemana dijual kembali ujarnya. Warga juga mewanti – wanti agar wartawan berhati – hati masuk ke lokasi gudang karena gudang tersebut diawasi secara ketat.
Amatan wartawan, mobil pick up lalu lalang keluar masuk bermuatan gas 3 kilo gram. Pemilik gudang maupun pengawas belum berhasil dimintai keterangan perihal aduan warga tersebut.
Informasi lainnya diperoleh, bahwa gudang gas tersebut diback up oleh oknum seragam cokelat. Alahasil gudang tersebut mulus beroperasi dan luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dilain sisi, kru awak media masih berupaya memintai tanggapan Kapolda Sumatera Utara mengenai adanya dugaan penyelewengan gas bersubsidi pemerintah yang tak jauh dari markas Polda Sumatera itu.
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut juga dikatakan berkaitan dengan pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi ( shaf/put/jm/asi_red)
