Polda Sumut Tetapkan Dokter Paulus Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan
Selecta News, MEDAN- asib pilu dialami oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw bersama Istrinya Dokter Theresia Nancy Saragih yang Tanahnya yang diduga diserobot dan bahkan dilaporkan melakukan pengrusakan diatas Tanah miliknya sendiri, pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Dokter Paulus ditetapkan tersangka atas laporan Go Mei Siang, sedangkan Istrinya Nancy dilaporkan oleh Sulimin. Kedua laporan tersebut dibuat di Polda Sumut pada Tahun 2023 lalu.
Dokter Paulus yang kini telah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka melakukan perlawanan hukum melalui para Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan dengan melakukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa Hukum, dr. Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH saat ditemui sejumlah wartawan disalah satu Resorant Hotel di Kota Medan membenarkan bahwa pihaknya pada Senin (22/07/2024) resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan Prapid tersebut di Pengadilan Negeri Medan.
Mahmud menjelaskan Praperadilan yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas Lahan miliknya bersama Istrinya yang teletak di Jalan Amplas Nomor : 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin.
Sebelumnya, Go Mei Siang dan Sulimin dengan tanpa hak memagari sebagian Lahan milik Dokter Paulus. Ironisnya, Dokter Paulus bersama Istrinya sebagai pemilik Lahan saat menjalankan kewajibannya melakukan pembenahan pagar batas Lahan, malah dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin sehingga Dokter Paulus ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sumatera Utara.
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, telah meninggal dunia keadilan yang terjadi di wilayah Negara Indonesia ini terkhusus di Kota Medan. Kenapa kami ucapkan telah meninggal dunia keadilan, karena kami atas nama Tim Hukum Dokter Paulus dan Istrinya Dokter Nancy merasa bahwa keadilan itu tidak tercipta dan tidak berada pada Dokter Paulus dan Istrinya.
Mereka yang punya Tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi – red) Nomor : 3, justru Dokter Paulus saat sedang menjalankan kewajiban sebagai pemilik Lahan yang baik, dipidanakan dan ditersangkakan bersama Dokter Nancy di atas Tanah mereka berdua,” ucap Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H, Senin (22/07/2024) malam.
Dengan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka, para Kuasa Hukum menilai hal tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-uknum Penyidik bersama Mafia Tanah yang enggan disebutkan namanya oleh para Kuasa Hukum.
“Hari ini Dokter Paulus mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, panggilan pertama tidak dihadiri. Jadi resep hukumnya kita tidak hadiri panggilan tadi, dan kita melakukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Praperadilan tersebut terdaftar dengan register Nomor : 42,” kata Mahmud.(shaf/s.sr/asi_red)