Tersangka. Penipuan 2 Wanita Paruh Baya DPO DitangkapJatanras Ditreskrimum Polda Sumut

Selecta News Sumut- Wanita paruh baya masih nekat melanggar hukum, yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka penipuan penggelapan, akhirnya diringkus Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Diringkus kedua wanita buronan itu
berinisial AM 66 th, warga Jalan Gaharu Medan, dan.EI 59 th, warga Jalan Kiwi VII, Kec Percut Sei Tuan.
Kapolda Sum. Utara, Irjen Pol Am Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, S.IK menjelaskan, kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban
Rosnani Siregar 68 th.
Ia menerangkan awalnya kakak kandung.korban mempertemukan korban dengan tersangka AM dan EI yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di jalan
Plamboyan, Kec Medan Tuntungan.
"Karena merasa yakin.dengan tersangka.sebagaipemilik lahan tanah, lalu korban menyerahkan uang tunai beberapa kali
secara bertahap kepada para tersangka," terangnya, Senin . Mei, 13.2024.
Hadi ungkapkan, pada 1 Februari 2024, di kantor Notaris dibuatlah surat.pelepasan hak dengan gantivrugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat- surat.
"Total penyerahan jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta," ungkapnya, setelah uang diserahkan dan ternyata para tersangka tidak bisa perlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.
"Dengan kejadian itu, korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan, pada 6 Agustus 2021," ujar mantan Kapolres Biak, Papua tersebut.
Sambung Hadi, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ternyata kedua tersangka itu malah kabur dan penyidik telah menetapkan serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tim Jatanras Polda Sumut telah mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau lalu bergerak menangkapnya," sebutnya, seraya menambahkan usai menangkap, lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses pemerisaan "Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya. (shaf/asi/alim-red)