Kedua Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Oleh Oditur Dijatuhi Hukuman Mati
Selecta News, Medan- Oknum anggota TNI, yakni Sertu Yalpin Tahun dan Pratu Dian Hermawan telah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oditur Mayor Chk R. Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI N0 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selain yang memberarkan kedua oknum TNI
tersebut, terlibat kasus narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusak
kesehatan fisik generasi anak bangsa.
"Bagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati, " kata Mayor Chk, R. Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu, Mei. 16.2023.lalu.
Saat pembacaan tuntutan oditur, Yalpin Tarzun yang berada dikursi roda terlihat menangis sembari menyeka air matanya dan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.
Setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman, dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukum untuk mengajukan pembelaan.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Mayor Chk D. Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini
menyatakan bahwa mereka akan mengajukan
pembelaan pada pekan depan.
"Siap yang mulia, kami penasehat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.
Tuntutan yang diberikan oleh oditurat militer, hukuman mati serupa dengan tuntutan Jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.
Sidang Pembelaan
------------------------------
Dua oknum TNI yang dituntut pidana mati yakni, Sertu Yalpiñ Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana mati, kasus 75 Kg sabu dan 40 ribu ekstasi.
Pada pembelaan itu, Yalpin dan Rian meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sertu Yalpiñ Tarzun mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu ekstasi.
"Saya Sertu Yalpiñ Tarzun lebih dulu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kan kami kepada seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpiñ Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin Mei.22.2023 Lalu giliran Pratu Rian yang juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kesatuannya TNI AD. Rian mengaku bahwa ia tidak mengetahui.
barang bukti yang dibawanya bersama Yalpiñ Tarzun adalah sabu dan ekstasi "Dalam.masalah ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga Institusi TNI AD. Saya sama sekali tidak tahu kalau yang dibawa itu adalah narkoba sabu dan ekstasi. Saat itu hanya diajak oleh terdakwa Yalpiñ Tarzun ketika itu," ucap Pratu Rian.
"Sekali lagi saya meminta maaf dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadap saya, " sambungnya.
Karena Pratu Rian dan Sertu Yalpiñ sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Hakim Ketua, Kolonel Asril Siagian, Rabu, Mei. 16.2023 lalu.
Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian yang di vonis pidana mati atas ulahnya. Tuntutan dibacakan Oditurat Mayor Chk R. Panjaitan.
Dikatakan Oditurat itu, perbuatan telah terbukti dengan dah melanggar pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika. Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya sangat layak dijatuhi hukuman pidana mati.
Dengan pasal. tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati, "katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu Mei. 16.2023.lalu.
Menurut dia tidak ada yang meringankan perbuatan kedua terdakwa Sertu Yalpiñ Tarzun dan.
Pratu Rian yang dinilai oditur persidangan telah merusak institusi TNI dan generasi penerus bangsa.(shaf/zie/asi/sh.s-red)