Info Buat Kapolda Sumut, Judi ala Las Vegas Berjalan Mulus di Balai Desa Durin Simbelong Pancur Batu

Selecta News, Sumut- WOW, sudah dibuka kembali lapak judi mirip sekali kasino Las Vegas.
Sedangkan lokasi lapak judi ini berada di jalan Desa Durin Simbelang, Deli Serdang, Sum.Utara, sudah beberapa kali digerebek ternyata nekad buka kembali, diperoleh informasi ini merupakan kelompok dari keroni:keroni.Apin BK yang saat ini masih mendekam di penjara.
Warga yang sangat mengharapkan kehadiran Kepolisian Negara Republik Indonesian untuk bertindak, dalam melakukan razia. Karena itu sudah menjadi tugas pokok, pak POLISI, untuk meringkus bos bandar judi dan tukang cekernya.
Kalau kita amati dan tidak layak lapak permainan judi dekat pemungkinan warga, selain melanggar hukum dan juga merupakan keresahan. yang berdampak buruk bagi keluarga masyarakat.

Untuk itu, diharapkan warga, polisi segera bertindak cepat dan tangkap semua para pemain dan cukong. Sebab, tindakan mereka jelas sudah melawan hukum serta menentang aparat kepolisian.
Sesuai dari pantauan awak media, Kamis kemarin, terlihat kebanyakan para remaja pria pemain judi tersebut. Pada umumnya para remaja itu sekitar lokasi yang ikut menikmati permainan judi ketangkasan itu.
Hingga saat ini dari pihak Polsek Pancur Batu, belum bertindak dan berupaya untuk penutupan lapak judi yang digelar Las Vegas.
Eronisnya lagi, ketika awak media mencoba hubungi melalui handphone Kapolsek Pancur Batu, AKP Noorman Haryanto Hasudungan, S.IK, MIK namun tidak.ada jawaban.
"Agar diketahui bahwa kriminalisasi judi dalam peraturan hukum diatur dalam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Tindak pidana perjudian merupakan tindakan meresahkan masyarakat, karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. Sebab, penjudi dapat efek kecanduan yang membuat lupa sama keluarga.
Sehingga para warga kecewa dengan tidak berjalannya peraturan penertiban perjudian, dan pembuat Undang- Undang mengeluarkan
kebijakan berupa tindakan legistasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi itu, melalui UU No.7/1974, tentang Penertiban Perjudian.
Faktor ini penyebab membuat penjudi menjadi pribadi tidak memiliki tanggung jawab. Selain juga pemicu terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. (shaf/asi/Alif- red)