Kapolri Sigit, Berikan Kabar Ngejutkan, Bharada E Bisa Kembali ke Polri Ada Berapa Syarat dan Proses

Selecta News, Jakarta- Pasca pembunuhan berencana pasal 340 yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara itu menuai kariel di Kepolisian menjadi perbincangan.
Karena apa adalah, Bharada E sebagai justice collaborator berani mengungkap kejadian apa yang sebenarnya dengan berkata sejujurnya di depan persidangan PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, pada Rabu,(15/02/2023), lalu.
Dengan begitu, selalu Pimpinan Polri, bapak Kapolrii,Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, angkat bicara dengan mengungkap, nasib kariel Bharada Eliezer usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Lantas bagaimana nasib kariel Bharada Richard selanjutnya, setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ?, Sebagaimana yang diketahui bahwa Richard Eliezer menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau BrigadirJ pada Rabu (15/02/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, seperti, Ferdy Sambo sebagai aktor kasus pembunuhan telah divonis Ketua Majelis Hakim, PN Jakarta Selatan, dengan hukuman mati. Untuk Putri Canndrawathi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'rub hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.
Dengan tututan hukum oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso itu, bagi para terdakwa masih rasa keberatan dengan mengajukan naik banding, yang disampaikan masing- masing penasehat hukum (PH) mereka.

Memang vonis yang diterima oleh Richard Eliezer itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.
"Dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, " ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari sebagian Kompas TV, Rabu, (15/02/2023) lalu.
Sedangkan hal yang memberatkan vonis Bharada E, adalah perbuatannya dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan korban Brigadir Josua.
Sedangkan hal yang meringankan, Richard Eliezer Pudihang Lumui yang bersikap sopan selama proses persidangan, selain masih muda berusia 27 tahun, dan belum pernah menjalani hukuman.
Bharada E juga menembak Brigadir J
atas perintah atasannya Ferdy Sambo. Akibat dari itu, kini Jenderal bintang dua tersebut, divonis hukuman mati oleh, Majelis Hakim.
Dengan divonis hukuman 1,5 tahun penjara, lalu bagaimana nasib kariel Bharada E. Kapolri Sigit, baru-baru ini buka suara soal kemungkinan Bharada E akan kembali aktif di Kepolisian.
Dilansir dari Instagram @kompas.com pada (16/02/2023), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Bharada E masih berpeluang jadi anggota Polri.
"Ya benar peluangan (Bharada E) itu ada, "
ujar Sigit ketika ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, (16/02/2023) lalu.
Berkaitan dengan itu harapan Bharada E, bisa kembali berdinas di Brimob Polri.. Namun Bharada E tidak begitu saja kembali ke Polri, harus melalui ada proses. Itu ada syarat dan beberapa hal yang harus dilakukan oleh, mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Terlebih Bharada E, ikut terlibat dalam kasus pembunuhan brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. Sigit mengatakan, Bharada E, harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik Polri untuk. bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Mengetahui.hal itu, netizen langsung memberiksn beragam komentar, ada yang pro namun ada pula yang kontra serta ada juga yang tidak mau tahu.
Karena apa? karena sidang pembunuhan tersebut terlalu bertele-tele dan cukup panjang proses penanganannya. Kalau di prediksi kasus dapat membosankan masyarakat Indonesia.
"Pak Kapolri, orang yang bijaksana pasti beliau tau yang terbaik, komentar dari sebagian netijen. Oleh karena itu, harapan anak bangsa jangan sampai terulang kembali kasus yang serupa dan sangat memalukan institusi Polri.(leo.s/shaf/asi/tolip-red)