Pelecehan Seksual Antoni Terhadap Pekerja RSU Medan, Akhirnya Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Pelecehan Seksual Antoni Terhadap Pekerja RSU Medan, Akhirnya Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan
Pelecehan Seksual Antoni Terhadap Pekerja RSU Medan, Akhirnya Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan • red

Selecta News, Medan- PELAKU pelecehan seksual terhadap pekerja di salah satu rumah sakit umum (RSU) di kota ini, akhirnya diringkus dan ditahan oleh, Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SH, MH, diwakili Kanit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Mardianta br Ginting, SH, MH mengatakan, pelakunya Antoni, 27 tahun.

Korban pelecehan itu, bekerja pada RSU di Medan, kejadian terjadi pada, 25 Des' 2022 dari acting pelaku Antoni yang saat itu korban sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU.

"Sedangkan pelaku saat itu..bertugas di ruang ICU, namun ecara tiba-tiba pelaku nekad melakukan perbuatan senonoh tersebut, "kata AKP Mardianta, Rabu, 04 Jan' 2023.

Pasien diantar di ruangan ICU, lalu pelaku secara yang mengejudkan itu dengan nekad lakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Dengan aksinya pelaku bejad meraba-
raba organ tubuh korban, "ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Kanit PPA menyebutkan, "modus pelaku karena tertarik dengan postur tubuh korban yang bahenol tersebut, " ucapnya.

"Keterangan korban yang dilecehkan itu, yang diakui pelaku hanya sekali itu dan Itupun silap tidak ada niat, " sebutnya.

Dikatakan AKP Mardianta, pihaknya sedang bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi terkait, untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang sempat sock dari kejadian itu.

Untuk penetapan hukum, pelaku dijerat
Pasal 6 huruf C Undang Undang Nomor, 12 Tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, " pungkasnya (shaf/sh.s/asiong/ tolip-red)

Barrier Gate

Berita Terkait