Ingat ?, Program Pemutihan PKB Waktu Tinggal Hitungan Jari, Segera Bayar ke Samsat Medan Utara

Ingat ?, Program Pemutihan PKB Waktu Tinggal Hitungan Jari, Segera Bayar ke Samsat Medan Utara
Ingat ?, Program Pemutihan PKB Waktu Tinggal Hitungan Jari, Segera Bayar ke Samsat Medan Utara • red

Selecta News, Sumut- "INGAT ?, Wajib Pajak, program pemutihan atas kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sum.Utara melalui Dipenda Sumut, Ditlantas Polda Sumut dan PT.Jasa Raharja Sumut, untuk membantu meringankan ekonomi masyarakat yang menuai hasil sangat positif, sehingga diputuskan penghapusan denda tunggakan PKB tahun ke 5 dan seterusnya, lalu bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB II, dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lampau.

Perjalanan program pemutihan pajak Ranmor selama 93 hari! (3 bulan 3 hari berjalan lancar dan masyarakat wajib pajak cukup patuh dan tertib mengikuti peraturan maupun mekanisme yang sudah ditetapkan.

Selain itu pula dalam kunjungan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ. Panca Putra, S. M.Si didampingi Wadir Lantas Polda Sumut dan PJU Polda Sumut serta Ka.UPT Dipenda Sumut/Samsat Medan Utara, Romy Hutagalung, M.AP dan

para staf Samsat Medan Utara.

Jenderal bintang dua itu, sempat berpesan buat para pelayanan wajib pajak Samsat di Sum.Utara jangan dipersulit dan layani sebagaimana mestinya. Karena Wajib Pajak dalam pembayaran PKB merupakan harapan pemerintah dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kenderaan bermotor.

Awalnya program pemutihan pajak motor R2 juga R4 dan Truck R6 keatas berakhir pada tanggal 30 November 2022, mengingat, dari akomodir keinginan wajib pajak dalam membayar pajak bermotor dengan antusias masyarakat masih cukup tinggi, sehingga Pemprov Sum.Utara bersana Polri/Dirlantas Polda Sumut berkesimpulan menambah atau memperpanjang waktu pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) untuk Samsat se-Sumut.

Dan terbukti wajib pajak masih mematuhi
Program Pemutihan PKB. Hal itu yang ditakuti masyarakat kenderaannya jangan "bodong" dihapus data kenderaan atau registrasi hilang tak dapat dipulihkan kembali dan kecuali daftar ulang sebagai kenderaan baru.

Hal itu tidak dapat dielakkan, bila terpantau ETLE atau tilang elektronik yang mulai diterapkan tahun 2023 mendatang (shafwan/asiong/sahar/tolib)

Barrier Gate

Berita Terkait