Polda Sumut Serahkan ke-15 Tersangka Judi Online Cemara Asri Pada JPU Kejatisu

Polda Sumut Serahkan ke-15 Tersangka Judi Online Cemara Asri Pada JPU Kejatisu
Polda Sumut Serahkan ke-15 Tersangka Judi Online Cemara Asri Pada JPU Kejatisu • red

Selecta News, Sumut- PARA tersangka Judi Online yang digelar dari kelompok Apin BK alias J di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sum. Utara.

Lalu, terhadap kelompok Apin BK sejumlah 15 orang yang terlibat sebagai pengelola judi online yang berlokasi di kompleks perumahan Cemara Asri itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah dilimpahkan berkas acara perkara
(BAP) dan teriring para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Online Cemara Asri Pada JPU Kejatisu

Adapun 15 tersangka yang diserahkan kepada Kejati Sumut itu, antara lain, inisial
HP, MRM, H, EW, SP, F, ML, FF, RK, RA, HZ, BD, MA, FDA, dan YA.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, saat ini telah menyerahkan, 15 Crew Apin BK yang terlibat Judi Online ke. JPU ( atau Kejari Negeri Medan, bersama barang bukti sejumlah puluhan unit Computer," dalam paparan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu, 7 Des kemarin.

Sambung Hadi, dengan diserahkan ke 15 tersangka tersebut, setelah penyidik berkoordinasi dengan JPU usai dilakukannya
gelar perkara tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara ke 15 tersangka sudah dinyatakan lengkap, lalu diserahkan pada J, JPU untuk dilanjuti ke meja persidangan, " jelas jubir Polda Sumut itu.

Sedangkan tersangka Apin BK masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidanavpencucian uang (TPPU) di Polda Sumut. Dalam kasus tersebut tersangka Apin BK masih ditahan di sel Mapolda Sumut.

Masalah tahanannya berakhir 13 Des bulan ini. Oleh sebab itu, kita masih melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.

Polda Sumut awalnya menyatakan berkas perkara bos Judi Online Cemara Asri Apin BK, lengkap dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

"Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22), ke
pihak Kejaksaan,"kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra, S, M.Si pada Rabu, 30/11 lalu.

Pasca tersangka Apin BK telah diamankan awalnya di Malaysia, setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.(DPO), sebelumnya buronan Internasional.

"Tersangka Apin BK alias J ditangkap setelah lokasi Judi Online di Kompleks Cemara Asri berhasil digerebek, " terangnya.

Selama proses dalam penyelidikan total aset yang disita atas milik bos Judi Online Apin BK, mencapai senilai Rp 158 miliar, terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 buah kapal, dan 3 aset bidang tanah, dari Kabupaten Samosir yang keseluruhannya sudah menjadi barang bukti.

"Aset aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU, dari bisnis judi online
yang dikelola tersangka Apin BK alias J, "pungkasnya.(shaf/asiong/sh.s-red)

Barrier Gate

Berita Terkait