Ketua Dewan Pers Tegaskan, Media Tidak Perlu Verifikasi, Terpenting Berbadan Hukum PT, Khusus Pers

Selecta News, Jakarta- KETUA Dewan Pers Muhammad Nuh, tegaskan media tidak perlu terverifikasi, asal sudah memiliki Badan Hukum berbentuk PT khusus pers. Apalagi Dewan Pers sama sekali tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan pemerintah Kota dan Daerah, Institusi Polri- TNI selama positif dalam bekerja sama sesuai tupoksinya.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan. surat, bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum Terverifikasi/Terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT, khusus pers dan ada penanggung jawab, serta alamat kantor jelas dan profesional.
Selain pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pemimpin Media Cetak, Electronik maupun Siber atau Media Online yang digelar di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. M.Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan PemerIntah Kota/Daerah, Institusi Polri-TNI harus yang sudah Terverifikasi oleh, Dewan Pers.
"Sedangkan Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota dan Daerah, Institusi Polri-TNI, untuk tidak bekerja sama dengan Perusahaan Media yang belum Terfaktual, oleh Dewan Pers yang terpenting itu Media sudah berbadan hukum, PT khusus Pers silakan, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,"tegas Muhammad Nuh.
Seirama dalam penyampaian Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, "tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama
dengan Pemerintah Kota/Daerah, Institusi
Polri-TNI, meski media tersebut belum Terverifikasi Dewan Pers, selama media tersebut telah berbadan hukum," tambahnya.
Hendry lebih lanjut menyebutkan, "bahwa Dewan Pers tidak pernah, mengeluarkan
surat, " Yang menyatakan bahwa yang boleh bermitra dengan pemerintah harus terverifikasi, tegasnya tidak surat itu.
"Terpenting bagi Dewan Pers, Perusahaan Media harus sudah berbadan hukum sesuai Undang- Undang Pers, Itu saja sebenarnya, sudah cukup dan tidak perlu harus terverifikasi semua bisa menyusul asal kinerja media itu Profesional, "jelasnya.
Dalam hal ini Hendry mensyaratkan, bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus Terverifikasi Administrasi atau Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers.
Undang-Undang Pers, tidak ada tercantum kalimat atau materinya disana, dan sudah jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka dari Tahun 2008, lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008, tentang Standar Perusahaan Pers, yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/ 2019, lalu 11 Tahun berikutnya.
Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat Pers
diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip Swa Regulasi,
Self Regulation.
UU Pers adalah satu- satunya Undang- Undang yang tidak. ada produk turunannya dari pemerintah, akibat trauma di era zaman orde baru, di mana Surat Keputusan Menteri Penerangan RI Harmoko lebih Sakti dari UU yang berlaku (UU No.21Tahun 1982) untuk mengatur Hidup Mati sebuah Media.
Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat Pers sendiri, karena mulai. usulan butirbutir Masalah, Pembahasan, Perumusan, selalu melibatkan, bahkan diinisiasi Organisasi Pers. Dan katika draft sudah mendekati final, maka diadakan Uji Publik.
"Di sini seluruh pemangku kepentingan diluar
Pers juga diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dari memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait," pungkasnya.
Terkait ada Surat Edaran Larangan kerjasama dari Dewan Pers, Hoax Di Website
Dewan Pers.
Ia juga menambahkan, agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik Tingkat Provinsi, maupunn.Kabupaten/ Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah. Media tersebut telah Terverifikasi atau tidak. Yang penting Media tersebut berbadan hukum.
"Namun demikian, kerjasana dengan Pemerintah Kota, atau Daerah, Institusi Polri-
TNI tidak membuat daya kritis Media untuk menyampaikan berita yang kritis, Profesional dan Konstruktif, jangan Melempem," pungkaanya.(leo.s/shaf-red)