Penembakan Brigadir Y Dirumah Kadiv Propam, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Lanjutkan Proses Hukum

Selecta News, Jakarta- PRESIDEN Jokowi merespons insiden penembakan di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Tragedi naas ini memakan korban Brigadir J atau Novriansyah Yosua meninggal dunia ditembak anggota Brimob Bharada E. Jokowi langsung perintahkan Kapolri untuk tetap lanjutkan proses hukum.
"Disela sela kunjungan kerja di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli Jokowi bilang proses hukum harus dilakukan.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, awal mula penembakan.
Brigadir Yosua, pada Senin, 11 Juli lalu, saat memasuki kediaman Irjen Ferdy Sambo, dan diduga melecehkan isteri (Putri), Ferdy Sambo, Hingga Putri berteriak, sehingga mengundang Bharada E yang saat itu berada di rumah langsung mendatangi sumber teriakan.
Hingga akhirnya terjadi insiden tembak menembak.
Bharada E sempat mengelak tembakan
Brigadir Y, namun menurut Mabes Polri tembakan Bharada E mengenai tubuh Brigadir Y hingga akhirnya tewas di tempat.
Dalam kasus ini keluarga Novriansyah Yosua Hutabarat di Jambi menanyakan kematian Yosua karena menemukan kejanggalan di jazad Bhayangkara muda itu.
Seperti ada luka tembakan, ada luka jahitan, terdapat luka memar, jari patah dan gigi tidak rapi. Hingga anggapan keluarga ada hal lain dibalik kejadian tersebut.(leo,s/shaf-red)