Sat Reskrim Polrestabes Medan Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan

Sat Reskrim Polrestabes Medan Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan
Sat Reskrim Polrestabes Medan Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan • red

Selecta News, Medan- Perintah pimpinan Polrestabes Medan, pada personel Kompol M. Firdaus untuk menangkap empat orang pelaku sadis penganiayaan yang terjadi di jalan Perjuangan, Desa Amplas, Kec. Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ditangkapnya empat pelaku yakni, AS (30) warga Jl. Perjuangan, Dusun II Jermal XV, DK (28) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, DS (35) warga jl. Keramat Kuda, SS (17) warga jl. Perjuangan, Jermal 15 Percut Seituan, Deli Serdang.

"Kejadian itu terbukti keempat pelaku yang menyerang serta menganiaya korban Yulianus Dohare (34), warga jl.Tanjung Bunga Desa Amplas, Kec.Percut Seituan dan Sarman Dohare (37) warga jl. Maror, Pulo Brayan Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.IK MH, Senen lalu.

Korban Yulianus Dahore yang dianiaya
pada 21 Januari 2022, sekira pukul 21.45 wib,
Waktu itu, saat itu sedang berada dalam
rumah berkumpul bersama keluarga. Lalu, secara tiba-tiba datang segerombolan
orang dengan membawa parang masuk ke dalam rumah, kemudian menyerang serta menganiaya korban hingga terluka.

Kasus penyerangan dan penganiayaan itu pun, menurut Hadi, sudah dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan, sesuai laporan Polisi, Nomor : LP/258/I/2022/SPKT/Restabes Medan, Tanggal 22 Januari 2022.

"Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, yang menerima laporan korban lalu melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pelaku," ungkapnya.

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, awalnya menangkap dua pelaku JS dan DL
guna pengembangan kasus penganiayaan korban Yulianus Dohare.

"Kemudian kedua pelaku JS dan DL yang diamankan itu juga terlibat perusakan rumah korban Yulianus Dohare," sebut Hadi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus terkait kasus aniaya korban menambahkan, sesuai fakta warga yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka penganiayaan serta perusakan rumah korban yang telah dipersangkakan melanggar pasal 170
ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(shaf/zie-red)

Barrier Gate