Nasabah BRI Merasa Dirugikan Melapor Ke Polda Sumut

Nasabah BRI Merasa Dirugikan Melapor Ke Polda Sumut
Nasabah BRI Merasa Dirugikan Melapor Ke Polda Sumut • red

Medan, Selecta News-Merasa dirugikan oleh Bank BRI Cabang Aksara dan PT BRIlife Cabang Medan, nasabah berinisial D.Pasaribu mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.

Pengaduan ke OJK telah dilayangkan 22 Juni 2021, sedangkan pengaduan ke Polda Sumut disampaikan pada 10 September 2021, ungkap Mazmur Septian Rumapea SH, MH selaku Penasehat Hukum D Pasaribu dalam sebuah konferensi Pers di Medan, Jumat (7/1/2022).

Dikatakan, alasan pengaduan karena D. Pasaribu selaku nasabah BRI Cabang Aksara telah dirugikan secara materil dan inmateril, yakni tanpa izin namanya tercantum sebagai nasabah Ansuransi BRIlife Cabang Medan.

Setidaknya, menurut Mazmur, tanpa sepengetahuan dan seizin D.Pasaribu selaku nasabah BRI, premi untuk Asuransi BRIlife terbayar secara otomatis (autodebit) sebanyak 2 kali dari rekening.

" Kacaunya, setelah diprotes, dikembalikan satu kali premi yang terbayar, " ungkap Mazmur yang didampingi Sahat M. Hutagalung SH. MHum dan Kreisen Sinaga SH.

Lebih lanjut tim advokat dari Kantor Hukum Panuturi ini mengatakan, pihaknya telah mengirim surat konfirmasi sebanyak 2 kali kepada Pimpinan BRI Wilayah Sumatera Utara, yakni tanggal 19 Januari 2021 dan 2 Pebruari 2021.

" Sudah satu tahun upaya konfirmasi telah kami sampaikan, namun sampai sejauh ini belum direspon," ungkap Mazmur dalam konferensi pers yang juga dihadiri D.Pasaribu selaku pihak yang dirugikan.

Lebih lanjut dikatakan, perbuatan BRI Cabang Aksara dan BRIlife Cabang Medan telah melanggar kerahasiaan bank sesuai pasal 47 ayat 2 UU No 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.

Serta terhubung dengan Peraturan Bank Indonesia No 2 /19/PBI/2OOO tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank Jo SE OJK No 14 tahun 2014 Tentang Kerahasian dan Keamanan Data atau Informasi Pribadi Konsumen.

" Ancaman hukumannya, penjara sekurang-kurangnya 2 tahun, denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar, paling banyak Rp 8 miliar, " urai Mazmur.

Menurut Mazmur, terkait dengan dugaan pelanggaran rahasia Bank ini, pihaknya mengharapkan Polda Sumut untuk menidaklanjuti pengaduan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Dirut BRI untuk mengganti Pimpinan BRI Wilayah Sumut, dan OJK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.(Tim)

Barrier Gate

Berita Terkait