Polisi Tangkap Seorang Residivis Tersangka Penyalahguna Narkoba

Polisi Tangkap Seorang Residivis Tersangka Penyalahguna Narkoba
Polisi Tangkap Seorang Residivis Tersangka Penyalahguna Narkoba • red

Selecta News, Humbahas- Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pelaku tindak pidana berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Humbahas, Rabu. 01 Desember 2021, sekira pukul 23.30 Wib, di Desa Hutagurgur, Kec.Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, tepatnya di Simpang Jalan menuju Rufan Kels II B, Humbahas, Sumatera Utara.

Tersangka H.P alias Danggur ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas saat mengenderai sepeda motornya.

Dalam penangkapan tersangka Danggur, petugas amankan barang bukti 1(satu)
paket dibungkus plastik klip merah transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram. 1(satu) buah kotak sempurna, 1(satu) helai sobekan.

kertas tissu warna putih, 4 (empat) buah mancis, 1(satu) unit Handphone Nokia warna biru, 1(satu) unit sepeda motor merk Jamaha Vixion nomor plat STNK Nomor Polisi BK 2576 DE, dan 1(satu) buah Jeket warna hitam.

Dari data kepolisian, bahwa tersangka merupakan residivis yang berulangkali masuk penjara dengan kasus yang sama..Untuk kasus ini tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana kurungan paling singkat 4 Tahun penjara dan pidana lama 12 Tahun penjara.

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, S.IK, MH.melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Rissad Manalu mengatakan, pelaku HP alias Danggur ditangkap atas informasi warga desa Hutagurgur, Kec. Dolok.Sanggul, Kab Humbahas.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan hingga memudahkan anggota membawa ke Mapolres Humbahas," tutup AKP Rissad. (shaf/zie-SN)

Barrier Gate