Berkas Perkara Mantan Bupati Labusel Sudah Dilimpahkan ke Kejatisu, Kerugian Uang Negara Rp 1 9 Miliar

Berkas Perkara Mantan Bupati Labusel Sudah Dilimpahkan ke Kejatisu, Kerugian Uang Negara Rp 1 9 Miliar
Berkas Perkara Mantan Bupati Labusel Sudah Dilimpahkan ke Kejatisu, Kerugian Uang Negara Rp 1 9 Miliar • sn/red

Sumut, Selecta News- Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim sus) Polda Sumut, menyelesaikan pemeriksaan tahap I terhadap mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, Kamis lalu.

Status Wildan Aswan Tanjung, setelah melewati proses pemeriksaan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan sektor perkebunan yang diterima pemerintah Kab. Labusel TA 2013, 2014 dan 2015.

"Kasus perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Wildan Aswan Tanjung, sedang ditangani penyidik dibenarkan oleh Direktur Ditres-
Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Nababan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Jumat semalam.

Perkara tindak pidana korupsi, jelaskan Hadi,

tersangkanya Wildan Aswan Tanjung dengan mengambil uang negara sebesar Rp. 1.900.000.000., atau Rp 1 9 Miliar. dan menurutnya, hitungan kerugian negara, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

"Proses pemeriksaan terhadap mantan Bupati Labusel itu, kemudian penyidik melengkapi dan mengjrimkan berkas perkara, untuk tahap I Kejaksaan Tinggi Sum Utara," jelasnya.

Kendatipun demikian, papar Hadi Wahyudi, terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung, setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan dari penilaian penyidik mengingat tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti sudah dilakukan penyitaan.

"Kasus korupsi tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labuhan Batu Selatan
tersentuh dengan pada pasal 2 ayat 1 Subsider.pasal 3 UU RI Nomor : 31 Tahun. 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi..jo pasal, 55 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.(shaf / zie)

Barrier Gate

Berita Terkait