Emas Batangan Seberat 1.900 Gram Dicuri Seorang Pegawai KPK

Emas Batangan Seberat 1.900 Gram Dicuri Seorang Pegawai KPK
Emas Batangan Seberat 1.900 Gram Dicuri Seorang Pegawai KPK • sn/red

Selecta News, Jakarta- Sungguh nekad disebabkan terlilit hutang, salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merah putih mencuri barang bukti kasus korupsi berbentuk emas batangan seberat 1.900 gram.

Pelaku berinisial IGA itu nekad aksinya soal pencurian barang sitaan korupsi itu, sekitar awal Januari 2020 lalu.

Dengan perbuatannya itu, jelas bertentangan dengan hukum dan melanggar kode etik KPK tersebut. Justru yang bersangkutan pelaku pencurian emas batangan harus di hukum untuk memberi peringatan bagi pegawai yang lainnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pegawai tersebut merupakan anggota satgas yang mengelola barang bukti.

"Selain itu, yang bersangkutan IGA mengambil barbut yang ada pada penyimpanan barang
bukti, karena dia (pelaku) anggota di kantor KPK Merah Putih disitu," ujar Tumpak dalam temu pers yg disampaikan Kamis, 8 April 2021.

"Dalam penyimpanan barbut cukup banyak di kantor KPK dan ada di 4 (empat) tempat dan kalau ditotal bentuknya semua emas batangan yang diambil pelaku IGA, jumlahnya seberat 1.900 gram," dirinci, jelasnya.

Pelaku dengan perbuatan melawan hukum, harus dia menjalani sidang etik. Putusan sudah dibacakan pada hari ini, Kamis 8 April 2021

Majelis Etik menilai dan berkesimpulan bahwa pelaku IGA terbukti melakukan pelanggaran berat, dan hukuman berat juga dijatuhkan terhadapnya.(shaf/leo s)

Barrier Gate

Berita Terkait