Mendagri Tito Karnavian, Wajibkan Nomenklator Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri

Mendagri Tito Karnavian, Wajibkan Nomenklator Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri
Mendagri Tito Karnavian, Wajibkan Nomenklator Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri • Gubernur, Bupati

Selecta News-Mendagri wajibkan Nomenklator pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri. Karena ada bagian unit tugas emergency atau keadaan darurat ada tiga dari seluruh dunia yaitu, aparat keamanan kebakaran (Damkar) dan Ambulance. Bahkan di beberapa negara seperti di Spanyol berlaku sistem satu atap.

Dalam pernyataan disampaikan Menteri Dalam Negeri, Prof Dr HM Tito Karnsvian, MA, Ph.D dalam sambutan saat menjadi Inspektur Upacara HUT Damkar dan penyelamatan ke- 101 digelar di stadion Agung Kabupaten Bantul
Provinsi DIY, Minggu 1 Maret 2020.

Menteri Tito Karnavian, mengatakan yang sangat penting adalah tersedia aparatur Damkar dan penyelamatan dari kuantitas maupun kompetensi aparatnya.

Secara jumlah hampir seluruh daerah nyatakan
masih kekurangan tenaga Damkar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mendagri Tito katakan, hal yang terpenting penyelenggara Damkar dan penyelamatan seharusnys diwadahi oleh perangkat daerah yang mandiri menjadi satu dinas tersendiri.

Bahkan secara tegas dalam PP No.18 tahun 2016, tentang perangkat daerah menyatakan bshwa penyelenggara Damkar adalah dinas daerah provinsi dan dinas dserah Kab/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

"Jadi seharusnya dinas tersendiri, tapi beberapa daerah menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa.

Namun, ketika terjadi kebakaran baru dicari. Jadi posisi Damkar seperti dilupakan, tapi dirindukan," tutur Tito.

Oleh karena itu, sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan penanggulangan kebakaran dengan berpedoman pada beberapa peraturan yang ada.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri No 18 Tahun 2020, tentang pedoman Nomenklator Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses Kemenkumham untuk diundangkan.

"Sejalan dengan itu, setelah diundangkan nanti saya minta kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota agar Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabungkan dengan urusan pemerintah lainnya. Pembentukan ini saya minta paling lama dalam tempo satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan," kata Menteri Tito.(sha/zie)

Barrier Gate