Ditlantas Polda Lampung Segera Terapkan Tilang Elektronik Berbasis CCTV

Ditlantas Polda Lampung Segera Terapkan Tilang Elektronik Berbasis CCTV
Ditlantas Polda Lampung Segera Terapkan Tilang Elektronik Berbasis CCTV • hm-s

LAMPUNG,Selecta News- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berencana menerapkan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Sistem itu merupakan tilang elektronik mengandalkan jaringan perangkat kamera pengawas (CCTV) beresolusi tinggi untuk mengawasi pengendara dan perilakunya.

Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko ardwiatto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah bakal ditempatkan CCTV.

Terkait kapan pelaksanaan E-TLE, chiko ardwiatto memastikan, saat ini sedang digodok.

“Belum bisa memastikan kapan e-TLE bakal diterapkan, kami sedang rapat-rapat kecil, karena harus mengajukan anggaran dan persiapan internal," ,” paparnya saat ditemui Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, Minggu (22/9/2019).

Chiko Ardwiatto menambahkan, penerapan E-TLE ini tidak bisa berdiri sendiri.

Untuk itu, lanjut Chiko Ardwiatto, ditlantas polda Lampung akan bekerja sama dengan stakeholder atau pemerintah daerah terkait pengadaan fasilitas.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) bandar Lampung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, rencana sistem tilang E-TLE kemungkinan tidak menggunakan CCTV milik Dishub.

"Mereka (polisi) pasang sendiri, titiknya di mana saja nantinya, saya belum tahu," ujarnya.

Ia menyampaikan, program E-TLE berada di ruas jalan untuk memantau pengendara yang melakukan pelanggaran.

Namun pihaknya juga belum diajak koordinasi terkait itu.

"Tapi memang untuk di Jakarta sudah diberlakukan itu," ujarnya

Iskandar menjelaskan, titik traffic light (lampu lalu lintas) di bandar Lampung sudah sejak lama terkoneksi dengan kamera CCTV.

Keberadaan kamera ini memiliki banyak fungsi terutama dalam pengaturan lalu lintas.

Kamera CCTV ini berada di Lampu merah Terminal Rajabasa, Urip Sumoharjo (kamera aktif meskipun traffic light tidak difungsikan), RSUD Abdul Moloek, Tugu Joeang (Teuku Umar-Kartini), Tugu Gajah, Basuki Rahmat dan dekat kantor Gubernur Lampung.

"Keberadaan kamera ini untuk mengendalikan kondisi arus lalu lintas karena kondisinya terpantau kamera. Misal saat macet, bisa segera ditangani melalui percepatan waktu lampu merah," ujar Iskandar.

Terkait adanya pelanggaran lalu lintas yang terpantau, misal tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan lainnya, pihaknya hanya memberikan teguran lewat pengeras suara oleh petugas di menara Area Traffic Control System (ATCS) di Terminal Induk Rajabasa.

Sedangkan penindakan, ranah aparat kepolisian.

"Kalau untuk penindakan itu bukan ranah kami, tapi lebih ke aparat kepolisian. Kami hanya mengingatkan melalui pengeras suara ketika menemukan adanya pelanggaran yang terekam kamera CCTV," bebernya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.

Bertepatan dengan peluncuran Smart Sim tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol chiko ardwiatto mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari Korlantas untuk diterapkan.

“Kemudian dicoba kepada pembuatan internal pada kepolisian. Sesudah itu tidak ada lagi kendala dan sempurna akan dilanjutkan ke masyarakat," tegasnya.

Chiko memastikan, Smart SIM akan diberlakukan di seluruh Satlantas yang ada di Lampung. Apalagi, produk tersebut ada keunggulan di antaranya, bisa digunakan untuk transaksi nontunai (e-Money).

"Nantinya seluruh kabupaten bisa membuat Smart SIM. Pembuatan SIM itu berdasarkan masa berlaku seperti perpanjangan atau pembuatan baru bisa mendapat Smart SIM. SIM lama sampai saat ini masih berlaku," ujarnya.(sn/hm-s)

Barrier Gate