Dirkrimum Polda Sumut Amankan Robby Meyer Sudah Buronan 4 tahun

Dirkrimum Polda Sumut Amankan Robby Meyer Sudah Buronan 4 tahun
Dirkrimum Polda Sumut Amankan Robby Meyer Sudah Buronan 4 tahun • trb

MEDAN, Selecta News- Pihak Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Sumut mengamankan Robby Meyer tersangka DPO yang sudah 4 tahun terkait penguasaan lahan di daerah Polonia.

Dalam paparannya, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menceritakan yang bersangkutan terbit daftar pencarian orang pada Januari 2015 kemudian ditangkap pada Selasa (10/9/2019).

"Jadi kurang lebih 4 Tahun 3 Bukan dia jadi DPO,"ujar Andi Rian, Rabu (11/9/2019).

Ia menceritakan proses penangkapan berawal dari informasi dan pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB dan teman-teman langsung merespon ke rumah Robby Meyer yang berada di Jalan Karya I, No 12, Komplek Pemda, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

"Kita sempat menunggu 7 jam dari jam 11 malam sampai jam 6 pagi. Kita gedor pintu rumahnya tidak dibuka akhirnya kita menunggu,"terangnya.

Dikatakan pria yang mengenakan kemeja putih ini menyatakan kasus yang melibatkan Robby Meyer ini awalnya dilaporkan di Polrestabes Medan (dulu Polresta Medan) pada tahun 2010.

"Ia terkait dengan dugaan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan memanfaatkan keterangan palsu dalam fakta autentik,"ujarnya.

Jadi, akunya, ia menggunakan alas hak seolah-olah bahasa Belanda yang menyatakan Uittreksel De Afdelingshef Van Del 1949.

"Tapi kita sudah tanyakan kepada ahli seperti BPN maupun ahli lainnya bahwa itu bukan merupakan alas hak,"terangnya.

Andi Rian menyatakan untuk satu objek lahan didaerah Polonia yang luasnya sekarang kurang lebih 5 hektar kalau dihitung sekarang nilai asetnya mencapai Rp100Miliar.

"Itu kalau dua juta kita hitung permeter berarti kurang lebih 100 miliar nilai asetnya sekarang,"akunya.

Pada tahun 2011, aku Rian, LP ini sempat dihentikan kemudian oleh korban (pelapor) yang diketahui bernama Arsyad Lis dari PT Anugrah Dirgantara Perkasa kemudian dilakukan gugatan praperadilan dan kemudian gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan dan memerintahkan penyidik untuk membuka kembali kasus ini.

"Termasuk juga sudah melakukan gelar perkara di Mabes Polri di Wasidik Kabareskrim dan juga menyampaikan hal yang sama yaitu membuka dan menindaklanjuti perkara tersebut,"terangnya.

Kemudian saat itu, sambungnya, penyidik Poltabes pada saat itu menerbitkan SPDP (surat perintah dasar penyidikan) kembali pada tahun 2014.

Menindaklanjuti SPDP baru itu, akunya, tersangka dipanggil beberapa kali tidak hadir sehingga masuk DPO pada 27 Januari 2015.

"Berarti kalau dihitung sampai ditangkap sekarang kurang lebih tiga bulan 4 tahun,"katanya.

Masih dikatakan Andi Rian, awalnya Arsyad ini mendapat izin lokasi dan pembangunan ada 47 hektar secara keseluruhan. Namun, pada tahun 2005 sebanyak 42 hektar sudah dialihkan ke SHM.

"Nah yang 5 hektar lagi, masuklah sipelaku Robby ini. Sementara hak izin lokasi dan pemanfaatan lahan itu milik satu perusahaan. Dan sekarang tanahnya tidak bisa diapa-apakan,"akunya.

Ia menegaskan semua proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilakukan. "Semua orang yang masuk dalam dokumen akan kita periksa,"katanya.

Ia menyatakan tujuh berkas asli yang ditanda tangani lurah Polonia, salinan akte ditandatangani notaris atas nama Ratnawati Siregar. Kemudian surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah Polonia.

"Ada yang sempat dijual, dan dijual kepada Mario Meyer yang merupakan keluarga si Robby dan akan kita ungkap,"akunya.

Mengenai lahan yang sudah dijual, pihaknya akan faktakan dulu karena lahan ini milik ahli waris Alm Tju Tam Soon.(trb/sn)

Barrier Gate