Polisi Akan Razia Tempat Kumpul Debt Collector di Kabupaten Tangerang

Polisi Akan Razia Tempat Kumpul Debt Collector di Kabupaten Tangerang
Polisi Akan Razia Tempat Kumpul Debt Collector di Kabupaten Tangerang • Istimewa

Selecta news.-Tindakan para penagih hutang atau debt collector cukup meresahkan masyarakat. Karenanya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul debt collector. Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial Kusnadi alias Pepen (34) pada (1/10/2018) lalu.

“Bahwa merampas sepeda motor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,” kata Sabilul saat ekspose kasus pencurian sepeda motor bermodus kredit macet di Mapolresta Tangerang, Rabu (10/10/2018).

Sabilul menjelaskan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan. Hal itu, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU Jaminan Fidusia, lanjut Sabilul, memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Ditambahkan Sabilul, mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, lanjutnya, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

“Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” tuturnya.

Sertifikat fidusia, terang Sabilul, memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, lanjut Sabilul, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

“Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana,” tandasnya.

Modus Kredit Macet

Sementara itu Satreskrim Polresta Tangerang telah mengamankan Kusnadi, karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Modusnya, pelaku merampas sepeda motor milik korbannya, Suandi, dengan berpura-pura sebagai debt collector. Pelaku bersama tiga temannya yang masih buron beraksi di Jalan Raya Desa Kronjo, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Modus pelaku berpura-pura sebagai petugas leasing atau debt collector dengan cara meminta paksa sepeda motor korbannya dengan alasan kredit macet,” beber Sabilul. Padahal, lanjut Sabilul, status sepeda motor tersebut sudah lunas, namun pelaku tetap memaksa merampas sepeda motor tersebut.

“Tersangka (merampas) dengan cara kekerasan, diantaranya mencekik leher korban sehingga korban menyerahkan sepeda motornya,” tambahnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Pelaku yang yang tercatat warga Desa Muncung, Kronjo itu kemudian dibekuk oleh petugas. “Kami masih mengejar tiga tersangka lainnya, yaitu BRM, KDR dan GRB,” tukasnya.

Kusnadi yang hanya lulusan Sekolah Dasar itu dijerat Pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) angka 2e KUHP. Selain itu, turut diamankan juga barang bukti sepeda motor Honda Scoopy nopol A-6355-GH beserta buku BPKB milik korban serta satu bukti serah terima kendaraan (BSTK) palsu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.(Kbc/sn/red)

Barrier Gate