Dana Iklan Kampanye Dinilai Tak Transparan, wartawan Demo KPU Sumut

MEDAN, selecta news - Aksi protes dilayangkan puluhan awak media di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (28/3/2019).
Selain membawa poster tuntutan dan kecaman, insan pers juga melakukan aksi protes dengan meletakkan kartu pers di halaman depan Kantor KPU Sumut.
Dalam tuntutannya, mereka menilai tidak adanya transparansi dalam penggunaan dana iklan kampanye Pemilu 2019. Di mana, anggaran iklan KPU Sumut senilai Rp3,7 miliar dibagikan kepada media melalui penunjukkan langsung.
Pembagiannya yakni, kepada tiga media televisi dan radio Rp2,7 miliar, tiga media cetak (Koran) Rp630 juta dan lima media daring (online) Rp154 juta.
Pembagian iklan tanpa proses lelang, namun menggunakan pihak ketiga melalui penunjukan langsung ini dianggap menyalahi aturan. Mereka menuntut pengusutan penggunaan anggaran tersebut.
“Kami menilai ada pengkotak-kotakan wartawan yang bertugas liputan di KPU Sumut dan merasa tak ada transparansi penggunaan dana iklan kampanye,” ujar Koordinator aksi Nelly Simamora.
Dia menjelaskan, para wartawan kecewa lantaran KPU Sumut tidak melakukan lelang sesuai aturan dan mengumumkan iklan kampanye secara transparan.
“Kami juga ingin mengonfirmasi kriteria seperti apa dari KPU untuk mendapat pembagian iklan. Selama ini kami tidak diberi tahu, padahal sudah menyiapkan semua berkas kelengkapannya. Tapi tahu-tahu membagi dana sekian untuk TV, untuk koran dan media online,” katanya.
Terkait itu, Nelly menduga Ketua KPU Sumut, Yulhasni dan Komisioner Penmas, Safrialsyah melanggar Kepres Nomor 16 Tahun 2018.
"Kuat dugaan juga bahwa Ketua KPUD Sumut, Yulhasni dan Komisioner KPUD Sumut tidak memahami dan tidak mematuhi aturan dan peraturan hukum yang ada di NKRI ini," katanya.
Menanggapi para pengunjuk rasa, Komisioner KPU Sumatera Utara Mulia Banurea mengucapkan terima kasih atas aksi yang dilakukan para jurnalis.
Kendati demikian, Mulia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan regulasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam penyaluran iklan, KPU Sumut hanya menjalankan regulasi yang telah ditentukan oleh KPU. Tidak ada niat KPU Sumut untuk mengkotak-kotakkan wartawan," kata Mulia Banurea.
Sekretaris KPU Sumut, Dr Abdul Rajab Pasaribu mengatakan, terkait anggaran iklan, KPU Sumut hanya menerima dan menjalankan mandat dari hasil pleno komisioner dan ketua KPU Sumut.
"Saya menerima mandat dari ketua KPU Sumut, bahwasanya iklan untuk media elektronik (radio dan televisi) sebesar Rp2,7 miliar, media cetak Rp630 juta dan media daring Rp154 juta. Masalah tender atau pengunjukan langsung, itu saya tidak tahu," ujarnya.(inw/sn/red)