Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Pembongkar Rumah

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Pembongkar Rumah
Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Pembongkar Rumah • ...

Selecta news.-Tim pegasus Polsek Medan sunggal mengungkap kasus pembongkaran rumah Perumahan Bougenville blok G no. 22 desa Medan krio kec. Sunggal kab. Deli Serdang dan meringkus dua pelakunya secara terpisah. Selanjutnya kedua tersangka Her , 31, Warga Jalan Sei Mencirim GG. ABC desa Medan krio Kec. Sunggal dan JS ,20, Warga Jalan Sei Mencirim simpang Lowok desa Medan krio kec. Sunggal kab. Deli Serdang serta barang buktinya satu unit televisi merk Polytron 21 inchi,satu unit PlayStation, satu buah tabung gas elpiji 3 kg dan buah obeng dibong ke komando, menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip pada Waspada Jumat (19/10) mengatakan, terungkap kasus pembongkaran rumah tersebut, adanya laporan korban Muhammad Fadli Surbakti ,31, Warga Perumahan Bougenville blok G no. 22 desa Medan krio kec. Sunggal Deliserdang, pada tanggal 10 Oktober 2018 sekitar pukul 23.00.
Dalam laporannya ke Polsek Medan Sunggal menyebutkan, saat pulang kerumahnya habis bekerja, masuk kedalam rumah melihat televisi yang diletakkan di ruang tamu sudah tidak ada, kemudian korban menghubungi istrinya dan menanyakan kepada korban apakah ada membawa televisi kerumah mertua korban. Namun istri korban mengatakan tidak ada sehingga korban melakukan pemeriksaan rumahnya dan kemudian diketahui barang berupa 1 unit Play Station dan setrika sudah hilang. Kemudian korban melihat jendela samping rumah korban sudah rusak, akunya pada penyidik.
Kemudian korban ke dapur namun korban melihat 2 buah tabung elpiji ukuran 3 kg sudah hilang. Sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, sebutnya. Setelah kita memeriksa korban, langsung memerintahkan tim pegasus melakukan penyelidikan dirumah korban dengan laporannya tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku yang membongkar rumah korban, hingga dilakukan penangkapan.
Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke mako Polsek Medan Sunggal menjalani pemeriksaan secara intensif dan dimasukkan kedalam terali besi dengan pasal 363 Kuhp kasus pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara, sebutnya.(shaf)

Barrier Gate