Kapolda Sumut Konferensi Press Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu

Kapolda Sumut Konferensi Press Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu
Kapolda Sumut Konferensi Press Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu • ...

Selecta news.-Kapolda Sumut Brigjen Pol Drs.Agus Andrianto, SH didampingi Pejabat utama, konferensi press pengungkapan kasus Narkotika Gol I jenis shabu dan pil Happy five jaringan sidikat Malasya-Riau-Medan-palembang.Dit Narkoba Polda Sumut berdasarkan hasil informasi masyarakat tanggal 25 September 2018,pukul 10.00 wib.

informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari kab, Labuhan Batu menuju kota medan menggunakan angkutan umum.

Kemudian petugas Unit 1 Subdit III,petugas menindak lanjuti informasi tersebut benar,di jalan lintas sumatera pasar bengkel seorang laki-laki berinisial S, 36 tahun dan didapati sebuah tas ransel yang berisi 10 bungkus plastik teh warna hijau muda tulisan cina merk Guan Ying Wang berisi narkotika jenis shabu seberat 1(satu)Kg ditemukan seberat 12 kg.


Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka diperoleh keterangan bahwa shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang dengan inisial D di daerah sungai rotan kec, Medan tembung. Tersangka diamankan untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka inisial D namun saat kegiatan pengembangan tersangka berinisial S melakukan perlawan dan mencoba melarikan diri petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan pada kaki sebelah kanan. Sementara tersangka bernisial D berhasil melarikan diri dan menjadi DPO,selanjutnya tersangka yang lain dibawa ke rumah sakit Bhayangkara medan untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke jalan Gatot subroto medan dan ditemukan dari jok sepeda motor 1(satu) buah tas ransel yang didalamnya terdapat 1(satu) kantong plastik warna kuning yang dilapisi plastik warna biru. Psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 12.422 (dua belas ribu empat ratus dua puluh dua) butir.

Kapolda Sumut Konferensi Press Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu

Ancaman pidana pasal 114 Ayat (2)dan atau pasal 112 Ayat (2)jo.pasal 123 Ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6(enam) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak.

RP. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (1)jo.pasal 69 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak RP. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).

Dit resnarkoba polda sumut periode bulan juli 2018 S. d bulan september 2018 dengan rincian sebagai berikut dari jumlah 33 kasus,dengan jumlah tersangka 70 orang, laki-laki sebanyak 68 tersangka yang meninggal dunia 5 tersangka dan perempuan sebanyak 2.tersangka, barang bukti yang disita shabu sebanyak 98,826,05 gram (98,82 kg),ganja sebanyak 100,000 gram (100 kg),pil Ecstasy 3.064 butir.(red)

Barrier Gate

Berita Terkait