"3 Bulan Laporan Tidak Di Tanggapi Polsek Medan Area",Korban Temui Kapolrestabes Medan

"3 Bulan Laporan Tidak Di Tanggapi Polsek Medan Area",Korban Temui Kapolrestabes Medan • ...

Medan,selecta news.co.id.-Ahmad Sopian (43) korban penganiayaan salah seorang ketua ormas, berinisial ABDR alias Dekil membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor,STTLP/342/K/5/2018/SPK,SEKTOR.Medan Area sepertinya “Jalan ditempat”. Pengaduan tersebut sudah berjalan 3 Bulan namun polsek Medan Area tidak pernah memproses kasus penganiayaan yang dilakukan dekil (35) penduk Jalan Bromo,terhadap dirinya. Ironisnya lagi,penganiayaan tersebut juga dibantu salah seorang keluarganya, dan tidak hanya menganiaya akan tetapi harta benda korban seperti sepeda motor dan uang sebesar 12,8 juta diambil tersangka sebagai barang jaminan. Merasa laporanya tidak digubris Polsek Medan Area,Ahmad Sopian curhat ke Kapolrestabes

Medan.Kapolrestabes Kombes Pol DR Dadang Hartanto menerima keluh kesah korban yang merasa laporanya tidak ditindak lanjuti di Polsek Medan Area. Pada keterangannya kepada awak media korban mengakui telah terjawab segala keluhan dan kekesalannya atas kerja Unit.Reskrim Polsek Medan Area bagi korban tekesan memihak kepada pelaku.Hal ini diungkap Ahmad kepada awak
“Saya sebelumnya sedih dan kecewa atas kinerja Reskrim Polsek Medan Area terkesan memihak kepada Terlapor,karena hampir 3 bulan laporan saya tak berujung pangkal pak” jelas sikorban dengan raut wakecewa. Sekarang setelah saya berusaha menyampaikan keluhan ke Kapolrestabes akhirnya ABDR tersangka pelaku penganiayaan Ahmad Sopian. Alhamdulilah,beliau memanggil saya utk bertemu.Dan gelar kasus dengan beliau beserta Kapolsek Medan Area ,Kompol.Jesmi Girsang Sip.Kanit Reskrim.Iptu.Hutagaol.SH. dan Penyidik Aiptu.Jepry Panjaitan membahas hal Laporan pengaduan saya di Polsek Medan Area pada hari Selasa (24/7) sekitar jam.09.30 diruangannya. Ahmad Sopian sebagai korbanpun mengucapkan terimakasihnya kepada Kombes Pol Dadang Hartanto Sik sebagai Kapolrestabes Medan menanggapi serius, keluhan warga Kota Medan yang berurusan kepada kepolisian di Kota Medan ini.Hal tersebut sesuai instruksi Kapolri yang meminta seluruh personilnya harus”bekerja dan bekerja”. “saya pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepadaKapolrestabes Medan yang menerima dan membantu saya dalam mencari keadilan hukum di negara ini. Kapolrestabes juga menambahkan pasal 351 dan 368 pada laporan saya diPolsek Medan Area.Hal ini penting bagi saya sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan untuk mendapatkan keaadilan hukum yg jelas dinegara ini.”jelas ahmad dengan terperinci. Dengan turuntanganbya Kapolrestabes dalam kasus yang sudah mengendap selana 3 Bulan,semoga tersangka akan di proses oleh Polsrk Medan Area.Karena tersangka penganiayaan masih gentayangan diluar dan belum diproses hukum sesuai laporan saya. “Saya berharap.kasus laporan saya diPolsek Medan Area dapat berakhir dengan seadil-adil nya dan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes yang suda memberikan keadilan.kepada saya,semoga dapat diikuti oleh Jajarannya “ujar Ahmad.(red)

Barrier Gate

Berita Terkait